Artikel Kesehatan
“Dilema Rokok Dan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan”
Juni 11, 2017
0

Oleh : Luh Putu Deria Devita Putri

            Rancangan Undang-undang pertembakauan yang kerap disebut RUUP telah disetujui oleh DPR untuk menjadi RUU inisiatif dan akan dibahas bersama pemerintah. Namun kontrovesi mengiringi RUU tersebut, terutama terkait ketiadaan naskah akdemis , prosesnya dianggap melompati prosedur, serta isinya yang lebih banyak berorientasi ekonomi ketimbang kesehatan.

            Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian penyakit Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Mohamad Subuh menyarakan tidak setuju dengan Rancangan Undang-undang pertembakauan yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ini RUU pertembakauan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016. Sebelum RUU itu sudah dibahas sejak Juli lalu walau sejumlah pihak menentang.

            RUUP diprotes antara lain karena sifatnya yang lintas sektoral dan jika disahkan akan membuat Undang-undang lain yang bersifat sektoral disesuaikan dengannya. Ekonom Faisal Basri menyebut bahwa ada Undang-undang sektoral seperti UU pertanian, UU perindustrian, UU penyiaran, UU psikotropika dan yang lain-lain yang harus disesuaikan. Seperti dinyatakan dalam pasal 70 RUUP yang menghendaki penyesuaian Undang-undang lain jika disahkan. Selain itu, Rancangan Undang-undang tersebut dirasakan aneh mengingat RUUP merupakan UU untuk mengatur komoditas spesifik saja, yaitu tembakau. Menurut Julius Ibrani yang berasal dari Solidaritas Advokasi Publik untuk Pengendalian Tembakau atau disingkat SAPTA, komoditas ini hanya berpusat di tiga provinsi saja yaitu provinsi Jawa tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Jikw RUUP disahkan maka komoditas tembakau dan peredaran produknya seperti rokok yang sudah diatur dalam 14 UU lain yang terpaksa harus menyesuaikan diri, menurut julius dalam tulisannya pada sebuah petisi penolkan RUUP.

          Adapun Rancangan Undang-undang Pertembakauan ini dianggap bertujuan meningkatkan produksi, ketimbang mengendalikan dampak produk tembakau terhadap kesehatan. Yaitu, menurut ketentuan yang dianggap kontroversial adalah diperbolehkannya promosi oleh para pelaku usaha tembakau diberbagai media dengan pembatasan yaitu pada pasal 48. Hal ini dianggap menjadi kontroversial karena diberbagai negara, promosi rokok justru sedang mengalami pengurangan, bahkan penghilangan sama sekali untuk menekan jumlah konsumen rokok. Adapun pasal lain yang memunculkan kontra yaitu, penyediaan ruang khusus untuk perokok atau kawasan tanpa asap rokok seperti sekolah dan tempat umum pada pasal 55. Hal tersebut memunculkan persepsi bahwa RUUP tersebut dianggap memfasilitasi para perokok untuk merokok. Termasuk di dalam hal yang paling menimbulkan kontroversial di dalam RUU Pertembakauan ini adalah tidak adanya pernyataan bahwa produk tembakau seperti rokok merupakan zat adiktif.

            Pada UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan bahwa rokok adalah zat adiktif dan melalui keputusan MK No. 34/PUU-VIII/2010, ketentuan ini dikukuhkan. Oleh karena itu, sebagai zat adiktif, produksi, distribusi dan promosi rokok akan diawasi secara ketat dan mengedepankan aspek kesehatan. Tetapi, ketika rokok dan produk tembakau tidak dinyatakan zat adiktif dan penekanannya hanya pada aspek ekonomi pada RUUP maka hal tersebut akan memicu masyarakat untuk merokok, baik perokok aktif maupun perokok baru ataupun yang baru ingin mencoba rokok.

            Munculnya pro dan kontra terhadap pengadaan RUU pertembakauan membuat dilema. Sebenarnya yang perlu dilakukan adalah mengkaji lebih dalam lagi mengenai rancangan tersebut. jika rancangan undang-undang tersebut sudah matang maka barulah Rancangan Undang-undang tersebut dapat disahkan. Pengkajiannya dilakukan dengan melihat dampak positif dan negatifnya dari segi perokok aktif maupun pasif. Sehingga nantinya diharapkan Rancangan Undang-undang pertembakauan tidak hanya memerhatikan dari segi ekonomi. Tetapi, menjadikan masyarakat untuk berhenti merokok dan lebih peduli terhadap kesehatan diri sendiri.(Der)

Sumber :

Anonim, 2017. Yang Perlu Anda ketahui tentang RUU Pertembakauan pada http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39179264

M, Andika, 2016. Kementrian Kesehatan tolak tiga RUU Pertembakauan pada http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161229184528-12-182981/kementerian-kesehatan-tolak-tiga-pasal-ruu-pertembakauan/