Artikel Kesehatan
Warna-warni Helmet Safety di Rumah Sakit : Beda Arti, Beda Fungsi
November 20, 2018
0

Bekerja tanpa keselamatan kerja,

adalah bekerja dengan kematian di ujungnya.

 

Ungkapan tersebut memang sesuai karena, kesehatan dan keselamatan kerja telah menjadi hal penting yang harus dipahami oleh setiap pekerja di suatu perusahaan. Berdasarkan undang – undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan kerja pasal 164, upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan1. Setiap Perusahaan dan tenaga kerja tentunya harus sama-sama mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar operasional yang berlaku, salah satunya dapat dilakukan dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8/MEN/VII/2010, Alat Pelindung Diri (APD) Adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari bahaya potensi di tempat kerja 2.  Setiap perusahaan wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya. Salah satu contoh APD adalah Helmet Safety. Helm keselamatan atau safety helmet ini berfungsi untuk melindungi kepala dari pukulan, benturan, atau kejatuhan benda tajam dan berat yang melayang atau jatuh dari udara. Helm ini juga dapat melindungi kepala dari radiasi panas, api, percikan bahan kimia ataupun suhu yang ekstrim.

Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas umum sering mengalami gangguan fungsional maupun struktural akibat bencana internal misalnya kebakaran dan gedung runtuh. Sebagai salah satu tempat yang rawan akan kejadian bencana tentunya setiap rumah sakit harus menyediakan fasilitas APD untuk seluruh tenaga medis yang bekerja di Rumah Sakit tersebut. Salah satu peralatan APD yang biasa kita jumpai di Rumah Sakit yaitu helmet safety. Namun helmet safety di Rumah Sakit sedikit berbeda dengan di Proyek. Warna helmet safety yang tersedia di Rumah sakit biasanya terdiri dari warna merah biru, kuning dan putih dimana setiap warna memiliki tugas yang bebeda ketika menghadapi  situasi kegawatdaruratan seperti misalnya bencana kebakaran. Adapun pembagian tugas berdasarkan warna helmet telah dirinci sebagai berikut:

  1. Helm warna merah bertugas sebagai pemadam api
  2. Helm warna biru bertugas mengevakuasi pasien
  3. Helm warna putih bertugas mengamankan dokumen dokumen
  4. Helm warna kuning bertugas mengamankan alat alat medis

Menurut UU RI No. 24 Tahun 2007, Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Oleh karena itu, mengingkat pentingnya hal tersebut perlu diadakannya edukasi baik untuk petugas medis maupun non medis. Dengan bekerja sama dengan PMI dan Pemadam Kebakaran membuat kegiatan Pelatihan Dan Simulasi Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana. Hal ini harus dilakukan untuk melatih kesigapan dan kerjasama setiap karyawan ketika menghadapi suatu bencana. Kegiatan ini lebih lengkap bertujuan untuk:

  1. Melatih seluruh pekerja menghadapi dan melayani pada situasi kondisi kedaruratan bencana untuk menjalankan fungsi dan tugasnya.
  2. Melatih koordinasi antar semua bagian, unit dan satuan tugas di tempat kerja.
  3. Mengukur kesiapan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan tambahan dan fasilitas umum lainnya saat situasi darurat terhadap bencana.
  4. Mengukur waktu respon pemberian pelayanan dan bantuan medis.

Selain itu penyediaan APD juga harus memadai dan sesuai dengan standar. Alat alat tanggap darurat seperti (Alat Pemadam Api Ringan), Helmet Safety, dan alarm penanda kebakaran juga harus disediakan di setiap ruangan di Rumah Sakit. Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang terpenting dalam dunia ketenagakerjaan. Oleh karena itulah banyak peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur masalah kesehatan dan keselamatan kerja.

Meskipun sudah banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, akan tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja sehingga banyak terjadi kasus kecelakaan kerja.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Indonesia, R. (2009). Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta: Republik Indonesia.

Indrianti, L. (2016). Hubungan antara Tingkat Kedisiplinan Pemakaian Masker dengan Kapasitas Fungsi Paru Tenaga Kerja Terpapar Debu Kapas pada Bagian Winding di PT. Bintang Makmur Sentosa Tekstil Industri (BMSTI) Sragen (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).