Artikel Kesehatan
KAMI MASA DEPANMU, BUKAN ALAT PELAMPIASANMU !
Agustus 14, 2016
0

KAMI MASA DEPANMU, BUKAN ALAT PELAMPIASANMU !

Sadari Hak Anak-Anak,

Selamatkan Masa Depan Generasi Muda Bangsa!

 

penyebab-kekerasan-terhadap-anakAnak merupakan asset bangsa yang akan melanjutkan pembangunan bangsa ini. Kelangsungan hidup suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas generasi masa depan yang dimilikinya, karena suatu saat nanti anak akan menjadi sosok pemimpin untuk melanjutkan pembangunan bangsanya. Aset tersebut haruslah dilindungi serta ditumbuhkembangkan dalam keadaan yang sangat baik agar tercipta anak – anak Indonesia yang berkarakter.

Faktanya masih banyak anak – anak di Indonesia berada dalam keadaan yang kurang baik dan terkadang sangat memprihatinkan, seperti kasus kelaparan yang menyerang anak – anak hingga menyebabkan busung lapar, gizi buruk, serta malnutrisi. Selain itu, sanitasi lingkungan yang buruk ikut mempengaruhi kondisi kesehatan anak. Demam berdarah, cacingan, kudis masih menghantui kesehatan anak – anak di Indonesia. Kasus anak yang ditelantarkan dan mengalami putus sekolah juga masih cukup tinggi dan tentu saja masih menjadi pekerjaan rumah untuk pemerintah untuk mengatasi hal tersebut. Tak cukup dengan kasus – kasus di atas, kini muncul lagi kasus kekerasan seksual pada anak yang mulai merebak dan muncul kepermukaan satu per satu.

Kekerasan seksual pada anak bukan lagi sebagai kasus baru. Namun kasus ini kian hangat menjadi bahan pembicaraan sejak kasus pemerkosaan anak yang berinisial YY yang diperkosa oleh 14 orang pria pada tanggal 2 april 2016 lalu hingga tewas muncul ke publik. Kasus tersebut seakan mengingatkan kita bahwa keamanan anak-anak menjadi dipertanyakan masyarakat. Fakta mengejutkan lainnya adalah enam orang dari 14 pelaku tersebut masih berusia di bawah umur. Tak ada yang menyangka bahwa pelaku yang masih berada dalam tahap remaja pertengahan ini sudah dapat melakukan hal sekeji itu. Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan bahwa sekitar 80% anak mengalami kekerasan berusia di bawah 15 tahun. Menurut data lembaga perlindungan anak pada tahun 2010-2014 tercatat 21,6juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah ini, 58 persen dikategorikan sebagai kejahatan seksual.

Kekerasan seksual pada anak sesungguhnya merupakan tindak pemaksaan, ancaman atau keterperdayaan seorang anak dalam aktivitas seksual. Aktivitas yang dapat digolongkan kedalam aktivitas seksual, meliputi:penetrasi (tekanan), pencabulan dan pemerkosaan. Dampak kekerasan seksual pada anak dapat berupa fisik, psikologis, dan sosial. Kekerasan seksual saat ini telah menjadi suatu gunung es, dimana hanya beberapa kasus saja yang muncul kepermukaan. Kebanyakan kasus enggan untuk diungkapkan dan hanya menjadi rahasia keluarga. Sebagian besar kasus kekerasan seksual pada anak dilakukan oleh orang yang dikenal korban.

Kekerasan seksual pada anak sudah diatur secara khusus dalam KUHP pasal 287, 290, 293, 294, dan pasal 295. Undang – undang perlindungan anak No. 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang anak pada pasal 78, 82, dan 88. Berdasarkan aturan yang ada sudah jelas sanksi – sanksi yang berlaku untuk tindak pidana kekerasan seksual pada anak, namun seakan tak pernah membuat pelaku jera untuk melakukan hal keji tersebut.

Kini menjadi tambahan pekerjaan untuk pemerintah dalam mengatasi masalah ini. Masyarakat menunggu sebuah keputusan yang bijak untuk pelaku agar mendapatkan hukuman yang setiimpal yang diperoleh korban. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengecam keras aksi kekerasan seksual yang sedang marak terjadi akhir – akhir ini. Sanksi berupa kebiri saraf libido akan segera diberlakukan setelah dibentuk dalam sebuah aturan perundang – undangan. Sanksi kebiri saraf libido ini diyakini akan menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Sanksi ini diharapkan akan segera diberlakukannya, sehingga dapat memperkecil kasus kekerasan seksual pada anak.